Langsung ke konten utama

Memahami SIMAKSI sebagai ‘Ijin Masuk Kawasan’

Menjadi seorang traveler bukan hanya perkara perjalanan dan bersenang-senang saja. Pengetahuan yang cukup juga penting dimiliki demi memudahkan kita lebih memahami dunia per-travel-an dari A hingga Z. Kali ini saya akan sharing informasi mengenai dokumen perjalanan yang penting dalam beberapa perjalanan. Benar sekali, kita akan mengulik sedikit tentang SIMAKSI.

Merujuk pada sebagian event organizer trip yang menggelar open trip dan sejenisnya, penulis masih menemukan kekeliruan dalam pemahaman SIMAKSI yang sering diartikan sebagai ‘tanda tiket masuk’. Secara umum, SIMAKSI merupakan Izin khusus yang diberikan pejabat berwenang kepada pemohon ijin (pengunjung suatu wilayah) untuk masuk kawasan konservasi. Belakangan, dokumen ijin ini menjadi cikal bakal ijin masuk berbentuk Surat sehingga terbentuklah akronim Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi. Khusus istilah Kawasan Konservasi ini, kita telaah dari istilah Konservasi dahulu yang sudah pasti disebut di dalamnya.

Konservasi sendiri berasal dari kata Co atau con dan serve yang masing-masing artinya adalah ‘bersama-sama’ dan ‘menyediakan/menyajikan’. Dalam pemahaman pemanfaatan alam, kata serve (pemeliharaan) ini kemudian dilekatkan pada upaya menjaga agar alam yang dimanfaatkan dapat dijaga keberlanjutannya untuk masa depan (aspek kelestarian lingkungan). Selanjutnya wilayah konservasi secara sederhana dibagi ke dalam 2 (dua) bagian besar menurut aturan hukumnya (yang saat ini ditugasfungsikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk level Nasional dan Dinas terkait untuk level Daerah). Kedua wilayah konservasi ini yaitu:

  1. Kawasan Suaka Alam, antara lain berbentuk Suaka Margasatwa dan Cagar Alam

Wilayah ini pemanfaatannya relatif lebih ketat dan terbatas

  1. Kawasan Pelestarian Alam, antara lain berupa Taman Nasional, Tawan Wisata Alam, serta area-area yang menjadi area pemanfaatan publik seperti hutan wisata/pendidikan, kebun binatang, mini zoo, dan lain sebagainya.

Lebih jauh lagi pembagian kawasan konservasi diilustrasikan seperti gambar berikut :

Sebagai sebuah wilayah yang memiliki potensi, pemanfaatan KSA dan KPA wajib mengenakan iuran dan pungutan guna ‘membayar’ hasil pemanfaatan (dalam hal ini kondisi lingkungan) yang ditujukan untuk pemeliharaan. Iuran ini bersifat penerimaan negara bukan pajak (PP 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam).

Dalam dunia per-traveler-an inilah iuran dibentuk dalam sebuah tiket masuk yang distribusi di dalamnya sendiri diperuntukkan untuk pengelolaan kawasan. Sedangkan untuk SIMAKSI, dapat dikatakan sebagai suatu hal yang berbeda dan diatur dalam ketentuan lainnya.

Untuk menjawab bagaimana tata cara memperoleh SIMAKSI, kewenangan perizinan, apa saja persyaratan untuk memperoleh SIMAKSI, siapa yang menerbitkan SIMAKSI, masa berlaku SIMAKSI, kewajiban pemegang SIMAKSI, tata cara perpanjangan SIMAKSI, berakhirnya SIMAKSI, dan ketentuan lainnya sobat traveler bisa mempelajarinya lebih detail di dalam peraturan Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan Nomor P. 7/IV-SET/2011 yang dtetapkan pada tahun 2011.

Pada kesimpulannya, so buat kesamaan persepsi  yuk mulai sekarang mari kita pahami bersama tentang pengertian tersebut, sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa SIMAKSI:

  1. Berbeda dengan tiket masuk;
  2. wajib dimiliki terkait izin yang diberikan untuk masuk Kawasan Suaka Alam, dalam hal ini adalah Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Buru;
  3. tidak wajib/dikesampingkan penggunaannya untuk kunjungan ke Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam/Hutan Wisata, Kebun Binatang, Taman Safari, dan Taman Hutan Raya, dll.) yang notabene pemanfaatannya relatif telah terkontrol, baik dari sisi pengelolaan, aturan, maupun pembatasan lainnya;
  4. aslinya berbentuk semacam surat (dokumen) dan tidak hanya berupa tanda tiket masuk suatu kawasan saja, khusus wilayah kawasan yang ketat pemanfaatannya (see kawasan suaka alam) SIMAKSI berisi lebih banyak uraian lengkap mengenai hal/aturan yang boleh dan dilarang dilakukan termasuk sanksinya;
  5. sifatnya sangat mengikat bagi kepentingan terbatas, antara lain: penelitian dan pengembangan; IPTEK; pembuatan film (baik komersial/non komersial); dokumenter, serta ekspedisi dan jurnalistik;
  6. penerbitannya dilakukan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini unit terkecil adalah unit pelaksana teknis (UPT) kawasan konservasi, bisa balai konservasi, balai taman nasional, hingga level yang lebih tinggi (direktorat/direktorat jenderal).

Sekian, semoga dapat memperkaya pengetahuan kita semua.

Author : Ardiansyah/ @ardi_ancah Member of BPJ #5
Editor : @kikyamaleader

 

Posting Memahami SIMAKSI sebagai ‘Ijin Masuk Kawasan’ ditampilkan lebih awal di Backpacker Jakarta.



from Backpacker Jakarta https://ift.tt/2Rbuo9I
via IFTTT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertolongan Pertama Jika Tersengat Biota Laut

Meningkatnya minat wisatawan dalam negeri maupun mancanegara mengunjungi Indonesia juga berdampak terhadap meningkatnya pengunjung yang menelusuri keindahan biota laut Indonesia. Selain mempersiapkan barang bawaan, kalian juga perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang bahaya yang biasa terjadi didaerah tersebut guna mencegah jikalau ada kejadian yang tak diinginkan, salah satunya seperti tersengat binatang laut. Berikut tipsnya jika kalian tersengat binatang laut: 1. Ubur-ubur Banyak spesies ubur-ubur di Indonesia, mulai yang tak menyengat hingga yang bisa menyebabkan kematian. Ikuti langkah-langkah berikut jika tersengat ubur-ubur: Tetap tenang Keluar dari air laut Hentikan sengatan Lepaskan tentakel menggunakan kartu hindari kontak langsung Basuh dengan cuka atau backing soda, jika tidak ada gunakan air laut Basuh dengan air hangat selama kurang lebih 20 menit Balut luka dengan perban Segera ke rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut Note!!! Hinda

Keindahan Pulau Cipir Yang Mempesona

Halo sahabat traveler! Bingung mau kemana weekend ini? Buat kalian yang sibuk dan tidak punya waktu banyak untuk berlibur, maka salah satu objek wisata ini sangat cocok menjadi bagi kamu semua. Dimana? Pulau Cipir pasti nya yang terletak di Kepulauan Seribu . Oh iya, Pulau Cipir juga dikenal dengan kata Pulau Khayangan lhoh. Untuk mengexplore tempat wisata ini hanya dibutuhkan satu hari saja dan kalian sudah bisa memanjakan diri dengan pemandangan yang eksotis mulai dari spot bagi pecinta fotography, gardu untuk melihat keseluruhan pulau dari ketinggian, serta sejarah yang tidak kalah menarik. Oh iya, jangan lupa untuk mengajak keluarga atau saudara ya guys, karena Pulau Cipir juga cocok dijadikan tempat quality time keluarga. Rute transportasi Transportasi menuju kesanapun tidak terlalu sulit, jika kalian naik busway, bisa turun di halte Rawabuaya, lalu dilanjutkan dengan menyambung mobil plat hitam ( mobil carry ) sampai di Dermaga Muara Kamal dengan biaya ongkos sebesar Rp8.000

Melihat Wajah Bandar Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandara Tersibuk kedua di Kalimantan

Bandara Syamsuddin Noor adalah salah satu bandara tersibuk kedua di Kalimantan setelah Bandara Sepinggan yang ada di Balikpapan Kalimantan Timur.   Bandara Syamsuddin Noor ini berada di kota Banjarmasin yakni Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Namun sama dengan Bandara-bandara lainya dimana Lokasi Bandara Ibu Kota Provinsi berada diluar Kota karena keterbatasan lahan dan juga menghindari pusat keramaian. Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor (Inggris: Syamsuddin Noor International Airport) (IATA: BDJ, ICAO: WAOO) letaknya ada di Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan atau 25 km sebelah tenggara dari pusat Kota Banjarmasin, kota terbesar di Kalimantan, dan terletak 10 kilometer selatan-barat dari pusat Kota Banjarbaru. Jujur saat saya menginjakan kaki dibandara ini sedikit terkejut mengingat ukuran bandaranya yang sangat kecil, sempit dan sudah cukup tua, hal ininterlihat dari beberapa bangunan yang terlihat usang. Bandara Sy